Berita Nasional

PELAKU CURANMOR MELAWAN MENGGUNAKAN SENPI RAKITAN, POLRES MOJOKERTO LAKUKAN TINDAKAN TEGAS TERUKUR

Ditulis oleh Admin

Senin, 08 Juni 2020

Mojokerto, Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung hari ini melaksanakan konferensi pers atas keberhasilan melakukan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan, di halaman kantor Sat Reskrim Polres Mojokerto, Senin, 08/06/2020.


Pelaku yang berhasil diamankan oleh Polres Mojokerto kali ini tidak hanya melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Mojokerto tetapi di beberapa wilayah di Kabupaten Pasuruan.


Di wilayah hukum Polres Mojokerto pelaku pernah mengambil sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna hitam No.Pol. S-3786-QT milik korban yang diparkir di depan sebuah Warung pinggir Jl.Raya Ds.Sumolawang Kec.Puri Kab. Mojokerto dalam keadaan terkunci setir, aksi pelaku sempat terekam di camera CCTV di sekitar TKP, atas dasar kejadian inilah ahirnya Polres Mojokerto melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.


Dua orang pelaku berhasil diamankan oleh Polres Mojokerto MOHAMMAD RIFA’I Als. BEH, umur 50 Th., Alamat Dsn.Glatik RT.02 Rw.02 Ds.Watesnegoro Kec.Ngoro Kab.Mojokerto dan EKO WAHONO, umur 38 Th., Alamat Dsn.Bendungan RT.03 Rw.02 Ds.Pesawahan Kec.Porong Kab.Sidoarjo sedangkan satu orang pelaku atas nama SUYONTO Als YANTO Als PIK Bin SARMIN (Alm), Umur 39 Tahun, Alamat Desa Cangkring RT.02 Rw.01 Kec.Krembung Kab.Sidoarjo terpaksa dilakukan upaya tegas terukur karena melakukan perlawanan terhadap petugas dengan senpi rakitan ketika hendak dilakukan penangkapan, sedangkan dua pelaku lainya masih dalam pengejaran.


Kapolres mengatakan pelaku-pelaku ini adalah spesialis curanmor yang tidak hanya melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Mojokerto saja, dari beberapa laporan polisi yang berhasil dihimpun ternyata juga melakukan aksinya di wilayah hukum Pasuruan, sedangkan satu orang pelaku atas nama SUYONTO Als YANTO Als PIK Bin SARMIN (Alm), terpaksa dilakukan upaya tegas terukur karena sudah membahayakan jiwa petugas ketika akan dilakukan upaya penangkapan dan dua orang masih DPO dan terus kita lakukan pengejaran.


Masih kata Kapolres dari tangan pelaku berhasil diamankan beberapa barang bukti diantarnya berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna silver crom dengan lima butir amunisi kaliber 9 mm yang dipergunakan pelaku untuk melakukan perlawanan terhadap petugas ketika hendak ditangkap, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa nomor polisi milik Eko Wahono alias Kodok yang dipergunakan untuk mengambil sepeda motor di wilayah hukum Polres Mojokerto.


Akibat dari perbuatannya para tersangka ini di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara, tegas Kapolres.

Copyright 2025 | Infojatim.id