Ditulis oleh Admin
Jumat, 03 Mei 2024
A. Saefudin, Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang
(KSST), mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan lelang
Barang Rampasan Benda Sita Korupsi yang melibatkan satu paket saham PT. GBU.
Lelang ini, yang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung
Republik Indonesia, diduga telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Dalam sebuah dialog publik yang diadakan pada Rabu, 15 Mei
2024, di Jakarta, Saefudin menjelaskan bahwa lelang tersebut dimenangkan oleh
PT. IUM, sebuah perusahaan non-tambang yang baru didirikan 10 hari sebelum
penjelasan lelang pada 9 Desember 2022. "PT. IUM diduga disiapkan secara
sengaja sebagai satu-satunya peserta lelang dengan harga penawaran sebesar Rp.
1,945 triliun, yang sesuai dengan harga limit lelang yang telah
ditetapkan," ungkap Saefudin.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting seperti
Faisal Basri dari IDEF, Boyamin Saiman dari MAKI, Sugeng Teguh Santoso, SH dari
IPW, Melky Nahar dari JATAM, dan Delipa Yumara, SH, seorang praktisi hukum.
Saefudin juga menyoroti potensi kerugian negara sebesar Rp.
9 triliun yang diakibatkan oleh lelang tersebut. "Lelang ini menyebabkan
gagalnya pemulihan aset dari skandal korupsi Jiwasraya, khususnya terkait
pembayaran uang pengganti kepada Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp. 10,728
triliun," tegasnya.
Lebih lanjut, Saefudin menjelaskan bahwa dugaan tindak
pidana korupsi dalam lelang ini melibatkan modus operandi penurunan nilai limit
lelang. "Nilai wajar dari satu paket saham PT. GBU yang seharusnya
mencapai Rp. 12 triliun, direndahkan menjadi Rp. 1,945 triliun. Ini jelas
menguntungkan AH, mantan narapidana kasus korupsi suap, yang juga merupakan
pemilik PT. MHU dan MMS Group," jelas Saefudin.
Dia juga mengungkap bahwa AH, BSS, dan YS adalah Beneficial
Owner sebenarnya dari PT. IUM. Uang yang digunakan PT. IUM untuk membayar
lelang berasal dari pinjaman senilai Rp. 2,4 triliun dari PT. Bank BNI
(Persero) Tbk Cabang Menteng.
"Kejadian ini merusak citra hukum di Indonesia. Oleh
karena itu, KSST mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera
bertindak dan menindaklanjuti kasus ini serta menemukan tersangka sesuai
ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. KPK juga harus memeriksa
orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus ini," tambah Saefudin.
KSST juga meminta Presiden Joko Widodo dan Presiden Terpilih
Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian khusus terhadap dugaan kejahatan
ini. "Kami meminta mereka mendorong proses hukum yang sesuai dengan
ketentuan dan undang-undang yang berlaku. Selain itu, kami juga meminta Jaksa
Agung Republik Indonesia untuk mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang
dilakukan oleh KPK," tutup Saefudin.