Berita Nasional

POLSEK KUTOREJO LAKSANAKAN JUMAT CURHAT BERSAMA WARGA DESA SINGOWANGI

Ditulis oleh Admin

Jumat, 03 Mei 2024

Polsek Kutorejo rutin melaksanakan giat Jumat Curhat bersama Warga Kec Kutorejo, tujuan dilaksanakan Jumat Curhat ini adalah untuk mendengarkan keluhan dan meminta saran serta kritik yang membangun kinerja Polri lebih baik.


Kegiatan Jumat Curhat kali ini digelar di Balaidesa Singowangi Kec. Kutorejo, Kab. Mojokerto. dengan agenda dalam Rangka Penjabaran 9 Program Quik Wins Presisi penyampaian Himbauan kamtibmas.


PS Kanit Binmas Polsek Kutorejo AIPTU. Heri Susanto, S.E. mengadakan giat Jum'at Curhat  dengan warga dsn Payungrejo dengan tema penyampaian Himbauan kamtibmas pada Hari Jumat Tanggal 03 Mei 2024 pukul 09.30 s/d 10.30 Wib.


"Alhamdulillah pada hari ini diberi kesempatan untuk mengadakan giat Jum'at Curhat di di pinggir sawah, ini suasana baru bagi kami mengadakan giat Jumat Curhat di sawah, bapak-bapak sedang penyemaian padi nggeh, kami ganggu sebentar nggeh selain menjalin tali silaturahim dan apa yang menjadi unek - unek bapak-bapak sekalian dapat tersampaikan khusus nya ke pada pihak kepolisian." Sambut Kanit Binmas


Pada kesempatan ini beberapa warga mengajukan pertanyaan tentang tata cara pengurusan KTP yang hilang dan pengurusan plat nomor kendaraan.


"terimakasih saudari Ibu Yeti atas pertanyaannya, untuk alur pembuatan surat kehilangan yang bersangkutan dapat datang ke kantor Polsek dengan membawa KK, Akta kelahiran, surat pengantar dari desa dan materai 10 ribu untuk diajukan ke petugas SPKT serta akan dimintai kronologis kehilangannya. Dan setelah terbit surat kehilangan dari Polsek setempat dapat dipergunakan penerbitan ulang di Dispendukcapil." Terang AIPTU Heri Susanto SE


"Pertanyaan selanjutnya dari ibu Mariam ngge, tentang pengurusan plat nomor kendaraan bermotor, disini saya membantu meluruskan dan memberikan solusinya. Bahwa nomor mesin/rangka yang telah rusak tidak dapat lolos cek fisik karena saat dilakukan penggesekan noka/nosin tersebut tidak akan keluar angka ataupun huruf dari bawaan pabrik. Sehingga solusinya bapak Kasdan dapat mengajukan surat rekom yang di terbitkan oleh Samsat setempat dan selanjutnya apabila telah keluar surat rekom dapat diajukan ke labfor Polda Jatim untuk dibuatkan lagi noka/nosin baru..." Lanjut Kanit Binmas Kuto.

Copyright 2025 | Infojatim.id