Berita Nasional

POLSEK KUTOREJO LAKSANAKAN JUMAT CURHAT BERSAMA WARGA DESA KUTOREJO

Ditulis oleh Admin

Jumat, 05 Juli 2024

 Polsek Kutorejo rutin melaksanakan giat Jumat Curhat bersama Warga Kec Kutorejo, tujuan dilaksanakan Jumat Curhat ini adalah untuk mendengarkan keluhan dan meminta saran serta kritik yang membangun kinerja Polri lebih baik.


Kegiatan Jumat Curhat kali ini digelar di salah satu warung kopi milik Saudara Vicky Dsn. Kutorejo Desa Kutorejo Kec. Kutorejo, Kab. Mojokerto. dengan agenda dalam Rangka Penjabaran 9 Program Quik Wins Presisi penyampaian Himbauan kamtibmas.


PS Kanit Binmas Polsek Kutorejo AIPTU. Heri Susanto, S.E. mengadakan giat Jum'at Curhat  dengan warga dsn Sidodadi dengan tema penyampaian Himbauan kamtibmas pada Hari Jumat Tanggal 5 Juli 2024 pukul 09.30 s/d 10.30 Wib.


"Alhamdulillah pada hari spesial ini Hari Jum'at legi ngge, kami dan bapak ibu sekalian diberi kesempatan untuk mengadakan giat Jum'at Curhat di Warung Saudara Vicky. selain menjalin tali silaturahim dan apa yang menjadi unek - unek mas-mas nya sekalian dapat tersampaikan khusus nya ke pada pihak kepolisian." Sambut Kanit Binmas


Pada kesempatan ini beberapa warga mengajukan pertanyaan tentang Pengurusan SIM yang sudah habis masa berlakunya, E-Tilang, dan izin keramaian.


"Terimakasih untuk pertanyaannya, Sesuai aturan Perkap memang sebelum mati 90 hari sebelumnya SIM bisa diperbarui. Namun kendalanya karena ada antrian atau bahan baku SIM terbatas sehingga waktu perpanjangan harus H-1 pengurusannya, untuk Pelayanan SIM dan STNK buka kembalinya pada hari Selasa tanggal 16 April 2024." Terang AIPTU Heri Susanto SE


"Selanjutnya tentang E-Tilang ini adalah penindakan secara on line yang di lakukan oleh unit lalulintas di jalan dan apa bila seseorang melanggar surat pemberitahuan pelanggaran akan di kirim ka alamat sesuai dengan nopol. dan yang terakhir Kami sampaikan bahwa masalah perijinan keramaian atau kegiatan yang ada di desa petunjuk dari pimpinan apapun giat nya pengajian orles wayang atau yang lain sebelum kepolisian mengeluarkan ijin keramaian wajib dilaksanakan rakor yang diikuti tiga pilar dan penyelenggara di desa nya" Lanjutnya

Copyright 2025 | Infojatim.id